Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan maut santri dituntut tujuh tahun lebih enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam siding lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).
Jaksa menyakini kedua terdakwa, yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali, terbukti melakukan penganiayaan terhadap B (14), santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri beberapa waktu lalu, hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, kedua ABH terduga pelaku penganiayaan itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
“Jadi kami berkesimpulan anak-anak ini di pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun lebih enam bulan,” ujar salah satu JPU, Aji Rahmadi, Selasa (26/3/2024).
Aji menerangkan, pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang atas pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa itu.
Adapun pertimbangan itu, kata dia, yakni terdakwa telah mengakui perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, menurut Aji, juga tidak ada permintaan maaf dari para terduga pelaku kepada pihak keluarga korban.
“Lalu sepupu korban yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Ferry Ahmad, mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini.
“Kita sebagai kuasa hukum, ini (terdakwa) masih anak-anak yang mempunyai masa depan panjang. Kemudian kita harus pikirkan agar hukuman diinginkan,” tuturnya.