Metaranews.co, Kota Samarinda – Dua anggota legislatif DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan pelanggaran etik dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (29/4/2025) lalu.
Insiden yang menjadi sorotan ini terjadi saat Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP untuk membahas keluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, terkait gaji yang tak dibayar selama dua hingga tiga bulan.
Ketidakhadiran pihak manajemen RSHD dan hadirnya tim kuasa hukum sebagai wakil justru memicu ketegangan.
Tiga advokat yang hadir, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus, akhirnya diusir dari ruang rapat oleh dua legislator tersebut.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang dipimpin Hairul Bidol, mengajukan laporan keberatan secara resmi kepada BK DPRD Kaltim.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 18 Tahun 2003.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam kejadian ini. Kami minta oknum dewan yang melakukan pengusiran kepada rekan kami bisa melakukan permohonan maaf. Surat balasan kami tunggu satu minggu dari hari ini,” tegas Hairul saat ditemui Rabu (7/5/2025) kemarin.
Hairul juga meminta agar BK menggelar sidang etik terhadap kedua legislator, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal pada Jumat (9/5/2025) besok, setelah menyelesaikan agenda kedinasan luar daerah.
“Insyaallah hari ini kami pulang. Jadi secepatnya besok kami akan rapat internal dulu,” jelas Subandi saat dihubungi media ini, Kamis (8/5/2025).
Subandi menjelaskan, bahwa langkah pertama yang akan dilakukan BK adalah memverifikasi kelengkapan administratif surat laporan.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya, yang pasti besok kita akan rapat internal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pihak terlapor demi menjaga objektivitas proses.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Kemudian juga kita akan coba konfirmasi dengan terlapor, dalam hal ini dua orang yang dilaporkan itu,” lanjut Subandi.
Subandi menambahkan, bahwa BK akan bertindak profesional dan sesuai prosedur internal DPRD.
“Ya akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Besok kami akan rapat internal, untuk melihat apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak,” bebernya. (ADV)