Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) rusak pada dua pekan awal masa kampanye.
Hal itu diketahui setelah Bawaslu melalui pengawas di Kecamatan, Kelurahan/Desa, melakukan pemantauan dan pendataan di lapangan.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, jumlah APK yang terpasang di Kabupaten Blitar ada 3.528 unit.
Dari jumlah tersebut, kata Masrukin, ditemukan 48 APK rusak. Sisanya yakni sebanyak 3.480 APK dalam keadaan utuh.
“Ada tiga ribu lebih APK yang terpasang dan kami menemukan 48 APK kondisinya rusak,” kata Masrukin, Senin (14/10/2024).
Masrukin memastikan semua APK yang dipasang mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK, maka Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada.
“Tentu kami juga memastikan semua APK yang dipasang sudah sesuai aturan. Kalau ditemukan tidak sesuai aturan, maka kami bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota Tahun 2024, pasal 65 ayat 1 ada tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.