3 Kades Jadi Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa, Bupati Kediri Angkat Bicara

Kediri
Caption: Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, sebelum melakukan penanaman dalam kegiatan gerakan tanam padi di persawahan Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Rabu (23/4/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ketiganya merupakan kepala desa aktif, yang juga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengecam keras praktik ini, dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Mas Dhito, sapaan karib Hanindhito Himawan Pramana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk suap-menyuap, apalagi yang berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Saya tidak akan mentolerir pada sesuatu yang sifatnya suap-menyuap, apalagi yang berbau KKN,” tegas Mas Dhito, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, namun dengan catatan tidak boleh disalahgunakan atau diselewengkan.

“Ya kita semua tau lah, kasus penyalahgunaan perangkat desa bukan kali pertamanya terjadi. Saya mendukung penuh kebijakan dari pihak penegak hukum,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri sebenarnya telah menerapkan sistem ketat untuk mencegah praktik kecurangan.

Setiap pengisian perangkat desa wajib melibatkan pihak ketiga dari universitas terakreditasi A, dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Akan tetapi, Mas Dhito menyayangkan bahwa sistem yang kuat pun bisa disalahgunakan bila niatnya sudah menyimpang sejak awal.

“Kalau niatnya memang sudah menyimpang sejak awal, sistem sehebat apapun tetap bisa disalahgunakan. Ini jadi pelajaran penting bagi semuanya,” tuturnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Mas Dhito akan segera menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mengisi posisi yang kosong akibat proses hukum ini.

“Kami percepat pengisian PJ agar tidak ada kekosongan layanan di desa, yang jelas kasus ini harus menjadi efek jera, agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Mas Dhito.

Untuk diketahui, Polda Jatim secara resmi menetapkan IJ, SU, dan DA sebagai tersangka.

IJ menjabat sebagai Ketua PKD dan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Grogol. SU adalah Bendahara PKD dan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Sedangkan DA merupakan Sekretaris PKD dan Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates.

Penetapan ketiga tersangka ini diumumkan pada Senin (30/6/2025) oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pos terkait