Metaranews.co, Kota Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis kurungan dua tahun kepada empat terdakwa dari PT Afi Farma dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun keempat terdakwa itu yakni Arief Prasetya Harahap selaku direktur, Nony Satya Anugrah selaku manager pengawasan mutu, Aynarwati Suwito selaku manager pemastian mutu, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma,
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa hukuman penjara selama dua tahun dengan denda satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak terbayar maka akan diganti hukuman maksimal tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri, Boedi Haryantho, dalam sidang putusan tersebut.
Boedi juga menyampaikan bahwa keempat terdakwa terbukti secara hukum bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keempat terdakwa bersalah karena melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 dan 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.
Salah satu JPU, Sigit Artantojati, mengaku belum puas atas vonis yang dijatuhkan pada keempat terdakwa itu.
Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sembilan tahun penjara untuk Direktur PT Afi Farma, dan tujuh tahun penjara untuk para apoteker PT Afi Farma. Untuk itu pihak JPU akan mengajukan banding.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Muhammad Hidayat, mengaku cukup senang atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Kalau dibilang puas belum, pembelaan kita sebelumnya harusnya dibebaskan. Kita masih pikir-pikir,” tutur Hidayat.