5 Pemuda Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan di Mojo Kediri, Berawal Saling Ejek

Kediri
Caption: Lima terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan lima orang terduga pelaku tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil kerja keras petugas, berkat laporan warga, dan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Cipto ke awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Mako Polres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).

“Ada lima orang pelaku dalam kasus pengeroyokan ini. Masing-masing berinisial RDM, MR, dan AR yang masih berusia di bawah umur, serta inisial FA (18), dan MA (20),” kata Cipto.

Pengeroyokan ini berawal saat ada sekelompok pemuda yang baru saja menyaksikan acara Pencak Dor di Kabupaten Blitar, dan melintasi wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Waktu perjalanan pulang dan berada di Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), mereka bertemu dengan dua korban, masing-masing korban berinisial MC dan MK,” tuturnya.

Cipto menambahkan, motif terduga pelaku disebabkan adanya perilaku saling ejek, dan mengakibatkan tindak kekerasan dan pengeroyokan tersebut.

Terduga pelaku sempat menendang dan memukuli korban dengan aksesoris kendaraan, akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.

“Ada dua laporan polisi yang diterbitkan, yakni LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang merupakan satu rangkaian aksi kekerasan,” jelasnya

Akibat perbuatannya, para teduga pelaku bakal dijerat dengan pasal berbeda sesuai usia dan peran.

Untuk tersangka dewasa dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Sementara tersangka ABH dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selian mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti aksesoris kendaraan bermotor, helm, dan sepatu, yang digunakan menyerang korban.

Pos terkait