5 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi Jombang, Salah Satunya Beraksi Modus Ziarah ke Makam Gus Dur

Jombang
Caption: Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan polisi Jombang, Sabtu (25/1/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebanyak lima tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

Dalam aksinya, salah satu tersangka menggunakan modus ziarah ke makam Gus Dur.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka itu ialah FK (19), PS (37), MH (57), BS (41), dan PL (32). Mereka ditangkap lantaran terlibat Curanmor di tiga TKP berbeda.

“Ada tiga TKP Curanmor, yang satu ditangani Polres Jombang, satu ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Sabtu (25/1/2025).

Para terduga pelaku ditangkap usai adanya laporan warga kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka PL dan PS. PL merupakan tersangka perempuan.

Saat mencuri motor, lanjut Margono, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menduplikat kunci kendaraan.

“Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS untuk mengambil motor, di mana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan, sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,” tuturnya.

Selanjutnya, setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke Kabupaten Malang.

“Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar 500 ribu rupiah,” kata Margono.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka FK, terduga pelaku Curanmor pada 31 Desember 2024. Di mana saat melakukan pencurian tersangka masih berumur 18 tahun.

“Inisial FK, dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah,” ujarnya.

Polisi  juga mengamankan seorang tersangka inisial BS. Tersangka asal Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro.

“Dan yang ketiga kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15 Januari 2025,” kata dia.

Untuk modus, awalnya tersangka BS berkenalan dengan korbannya di media sosial. Dengan dalih bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur.

“Tersangka ini inisial BS orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur, dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur,” ucap Margono.

Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan terduga pelaku ziarah di makam. Selanjutnya terduga pelaku membawa kabur tas dan motor korban, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” pungkas Margono.

Pos terkait