Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga September 2025.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan kasus yang mengkhawatirkan, dengan kekerasan seksual menjadi laporan paling dominan.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total kasus adalah pelecehan seksual. Sementara sisanya mencakup pemerkosaan, termasuk tindakan yang dilakukan secara berkelompok.
“Sekarang banyak kasus dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korbannya sebagian besar masih di bawah umur,” ujar Ana, Jumat (14/11/2025).
Ana menambahkan, pola kekerasan seksual saat ini semakin brutal dan kompleks. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito yang sempat mengejutkan publik.
Meski laporan meningkat, pemenuhan hak-hak korban dinilai masih belum optimal.
Sepanjang tahun ini, WCC telah mendampingi delapan kasus yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk permohonan restitusi, namun lebih dari separuhnya ditolak pengadilan dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan.
“Padahal kerugian psikologis itu sangat nyata. LPSK sudah punya formulanya, tapi pendekatan hukum kita masih materialistik,” ungkap Ana.
WCC juga menyoroti kasus kekerasan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, di mana keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku.
Ana menegaskan pentingnya penerapan Pasal 71 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk melindungi keluarga korban dari kriminalisasi balik.
“Kami mendorong aparat agar tidak diskriminatif dalam menerapkan UU TPKS, termasuk kalau pelakunya pejabat publik,” tegasnya.
Selain itu, dukungan pemerintah desa dinilai masih lemah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Minimnya anggaran desa membuat layanan bantuan hukum sulit disediakan.
Ana mengusulkan agar setiap desa memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat aduan dan edukasi hukum.
Tak hanya itu, WCC juga mencatat empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual. Fenomena ini masih terjadi akibat tekanan sosial dan anggapan keliru bahwa perkawinan dapat menutup aib keluarga.
“Memaksa korban menikah dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru. Itu memperpanjang trauma korban,” tegasnya.
Dengan total 88 kasus dalam sembilan bulan, WCC mengajak aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat perlindungan korban serta mencegah kekerasan seksual di Jombang.






