Ajak Siswi SD Kenalan, 2 Pria di Jombang Berujung Lakukan Persetubuhan

Jombang
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Siswi SD di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berusia 12 tahun disetubuhi oleh pemuda berinisial RF (16) dan K (28).

Aksi bejat yang dilakukan oleh RF dan K itu sudah berulang kali dilakukan, hingga akhirnya orangtua korban mengajak warga untuk melabrak.

Bacaan Lainnya

“Jadi sore itu, orang tua korban mengajak RT dan kepala dusun melabrak salah satu warga di sini. Karena menyebut anaknya sudah disetubuhi pelaku beberapa kali, dengan modus bujuk rayu,” ujar AR, salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Jombang, Jumat (14/2/2025).

Kedua terduga pelaku sempat dikepung warga, bahkan hendak dimassa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Karena massa berkumpul, akhirnya ya dia diserahkan ke polisi, karena beresiko. Tapi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AR.

Persetubuhan bermula saat RF dan K berkenalan dengan korban yang merupakan teman dari adik RF.

“Jadi adik salah satu pelaku berinisial RF ini teman korban sekolah, karena sering main ke rumah pelaku, korban kemudian dibujuk hingga akhirnya disetubuhi,” tambahnya.

RF kemudian memperkenalkan korban kepada K, hingga akhirnya rumah K dijadikan sebagai tempat RF dan K melampiaskan nafsunya kepada korban.

Selain memanfaatkan rumahnya yang kosong, K juga memanfaatkan salah satu rumah saudaranya yang tidak terpakai, untuk digunakan K dan RF menyetubuhi korban.

“Sudah beberapa kali pengakuan pelaku RF ini, kalau K juga akhirnya memaksa korban melakukan juga satu kali,” tutur AR.

Penangkapan kedua terduga pelaku juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

“Benar, jadi memang ada dua pelaku yang ditangkap, satu anak di bawah umur, satunya dewasa,” terangnya.

Kasus persetubuhan terhadap anak itu, disebut Margono, telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kedua terduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah tersangka dan ditahan untuk saat ini,” pungkasnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait