‎AJI Kediri Kecam Intimidasi Jurnalis yang Sedang Liputan Keracunan MBG di Ngawi

Metaranews.co – Kediri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Ngawi, pada Kamis (4/12/2025).

‎Insiden itu terjadi ketika jurnalis meliput peristiwa yang melibatkan puluhan santri dan siswa yang diduga keracunan akibat mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

‎Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, menyatakan bahwa apa yang dialami para jurnalis di Ngawi telah melanggar prinsip kebebasan pers dan membahayakan keselamatan pekerja media.

“Penghalangan kerja jurnalis terjadi di dua tempat, pertama di RSUD Mantingan sejumlah jurnalis tidak diperbolehkan masuk atas instruksi pimpinan rumah sakit, dan baru diberi akses setelah melalui proses koordinasi berbelit-belit dengan pejabat dinas kesehatan,” jelas pria yang kerap disapa Miko itu dalam rilis tertulis, Kamis (4/12/2025).‎

Tidak hanya di RSUD, sejumlah jurnalis mendapatkan intimidasi saat meliput pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Para jurnalis diusir secara paksa oleh seorang petugas.

Tak sampai disitu, petugas tersebut disebut mendorong jurnalis, menjebol gerbang PVC, mengambil batu paving untuk dilempar, serta terus mengancam sambil mengejar awak media. Tindakan itu membuat liputan gagal dilakukan.‎

Salah satu jurnalis yang berada di lokasi, Asep Saeful, merupakan anggota AJI Kediri.‎

“AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers” katanya.

“Sesuai Pasal 8 Undang-undang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Miko.M

Miko menyebut menanggapi rangkaian kejadian itu, AJI Kediri menyampaikan beberapa poin sikap:‎

1. Mengutuk keras semua bentuk intimidasi, ancaman, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik. AJI menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat tugas wartawan.

2. Mendesak Polres Ngawi segera mengusut tuntas laporan para jurnalis dan memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban intimidasi.

3. Menuntut Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada pihak penyelenggara MBG yang tidak transparan memberikan akses informasi. AJI menilai, dengan jumlah korban mencapai 220 orang, kasus ini merupakan isu kesehatan publik yang sangat penting, sehingga tidak boleh ada upaya menutupi informasi atau menghambat pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kediri, Rekian, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi.‎

“Membungkam pers berarti menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” ujarnya.

AJI Kediri berharap seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan kepolisian, menjamin keamanan jurnalis di lapangan serta memastikan setiap kasus pelanggaran terhadap kemerdekaan pers ditindak sesuai hukum.

Pos terkait