Aksi Bejat Guru SMP di Jombang Cabuli Siswa, Berikut Kronologinya

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMP berinisial D terhadap muridnya yang berusia 14 tahun akhirnya dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur.

Aksi tersangka D dimulai sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2024. Tersangka yang mengaku kerap mengonsumsi video porno hingga muncul fantasi, mulai menyasar korban yang dianggap pendiam.

Bacaan Lainnya

Tersangka menggunakan modus membuat akun media sosial fiktif yang menyamar sebagai seorang wanita untuk menjalin komunikasi dengan korban.

“Pelaku membuat akun media sosial fiktif mengaku sebagai perempuan. Melalui akun palsu itu, dia menjalin komunikasi dengan korban dan saling mengirim video asusila,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Setelah berhasil mendapatkan video asusila dari korban melalui akun fiktif tersebut, tersangka mulai menggunakan rekaman tersebut untuk menjerat korban. D memaksa korban untuk memenuhi keinginan seksualnya di dunia nyata dengan ancaman video tersebut akan disebarkan.

Berdasarkan pemeriksaan, seluruh tindakan pencabulan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Jombang. Modusnya adalah mengajak korban ke rumah dengan dalih mengerjakan tugas atau iming-iming bantuan akademik.

Pada pertemuan pertama, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama. Setelah itu, pelaku membuka baju korban dan keduanya saling melakukan masturbasi secara bergantian.

“Polisi mencatat setidaknya ada lima kali peristiwa dengan pola serupa, dari awal hingga Agustus 2025,” kata Dimas.

Kasus yang tersimpan rapat selama setahun lebih ini mulai terkuak pada awal Desember 2025. Hal ini dipicu oleh beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dengan korban di lingkungan sekolah.

Bahkan, diduga seorang siswa laki-laki juga mengungkapkan mengalami peristiwa serupa yang diduga telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Polisi resmi menerima laporan pada 18 Desember 2025 dan menetapkan D sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026).

Polisi menyita satu unit laptop dan ponsel berisi video porno sebagai barang bukti.

Dimas menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan korban yang mengalami dampak psikologis serius.

“Ada indikasi korban terpapar ketertarikan sesama jenis, dan sangat kami sayangkan mengingat usianya yang belum dewasa. Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban,” bebernya.

Mengenai dugaan adanya korban lain, pihak kepolisian masih membuka pintu laporan.

“Berdasar pengakuan tersangka, korbannya satu. Namun jika ada korban lain, silakan laporkan. Kami terbuka,” pungkasnya.

Tersangka D kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait