Metaranews.co, Kota Kediri – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial EK (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan motor dari korban di Jl Super Semar, Kelurahan Ngronggo.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati.
Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 16 juta.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda.
Keempat TKP tersebut yakni di Jl Super Semar No 27 Kelurahan Ngronggo, kos-kosan Perempatan Kak So ke arah selatan, di Desa Dermo Kecamatan Mojoroto, dan di depan Radio Andika Kecamatan Mojoroto.
“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ungkap Ridwan.
Modus operandi, lanjut Ridwan, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada EK.
Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, terduga pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku EK antara lain tiga unit motor Honda Beat, tiga buah kunci T, uang tunai Rp 1.200.000, sebuah helm putih dan satu helm kuning, kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”, serta rekaman CCTV hingga surat keterangan leasing.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Ridwan.
Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan, dan memburu rekan terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.