Aksi Ricuh Warnai Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri

PKL Kota Kediri
Caption: Kericuhan yang terjadi saat penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (24/5/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pattimura, Kota Kediri, pada Jumat (23/5/2025) malam berlangsung ricuh.

Penertiban PKL ini melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Subdenpom V/2-2 Kediri.

Bacaan Lainnya

Namun, penertiban PKL di Jalan Patimura Kota Kediri ini tidak berjalan dengan mulus.

Lantaran ada salah satu penjual angkringan yang adu mulut dengan petugas gabungan, hingga melakukan penghadangan.

Situasi pun memanas ketika pemilik angkringan sempat berusaha mengambil atau merebut barang-barangnya ketika hendak diamankan petugas.

Bahkan, ada salah satu barang seperti meja berbahan plastik dibanting oleh pemilik angkringan tersebut.

Petugas gabungan pun berusaha untuk menenangkan pemilik angkringan, serta memberikan pemahaman terkait kegiatan penertiban tersebut.

“Hari ini ada tiga titik, ada juga di Perempatan Jalan Pattimura, yang (lapak) kecil kita arahkan lebih masuk, kemudian karpet mejanya tidak di trotoar,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, usai Penertiban PKL di Jalan Pattimura.

Meskipun sempat terjadi kericuhan atau ketegangan, Agus mengatakan bahwa pemilik sudah bertanda tangan sebagai bentuk dikenakan sanksi, walaupun yang diamankan tidak seberapa.

“Mereka secara tidak langsung menyadari kesalahannya dengan adanya tanda tangan tersebut,” jelasnya.

Setelah penertiban ini, pihaknya terus melakukan pemantauan agar para PKL minimal tidak berjualan di trotoar, dan tidak menyalakan sound sistem atau musik yang keras.

“Tadi cuma meja kecil yang dibawa, saya kira bukan masalah itu, yang penting sudah menandatangani pengamanan barang berarti, dia sudah bersalah,” tutur Agus.

Sebelumnya, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu tiga minggu kepada para PKL dalam rangka penataan kawasan sesuai Perwali No 37 Tahun 2015.

Sedangkan, penertiban para PKL di Kawasan Jalan Pattimura mengacu pada rapat yang dilaksanakan pada 28 April 2025, dan penataan dimulai Senin (19/5/2025).

Petugas juga sudah memberitahukan ke salah satu pemilik angkringan untuk menaati peraturan terkait luasan lapak, yakni maksimal tujuh meter, dan ke depan arah bahu jalan maksimal dua meter, serta tidak memperdengarkan musik dengan keras.

Pos terkait