Metaranews.co, Kota Kediri – Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan aksi puluhan mahasiswa yang menolak pengesahan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/3/2025) malam.
Pembubaran tersebut diwarnai tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sekartaji. Beberapa mahasiswa terlihat didorong, dipukul, dan diseret oleh aparat yang berusaha membubarkan aksi massa.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, tindakan represif tersebut dilakukan setelah massa aksi melemparkan kembang api ke arah Gedung DPRD Kota Kediri yang dijaga aparat.
Selain itu, massa aksi juga melemparkan bom molotov yang menyebabkan beberapa objek terbakar sekitar pukul 18.30 WIB.
“Ternyata peserta aksi melaksanakan tindakan-tindakan yang membahayakan seperti lemparan kembang api, juga melemparkan bahan meledak molotov, sehingga beberapa objek ada yang terkena api, sehingga kita harus segera melaksanakan pembubaran,” kata Bramastyo, Kamis (2/3/2025).
Bramastyo menambahkan, pembubaran dilakukan bersama-sama dengan personel Brimob dan Kodim 0809/Kediri.
Aksi tersebut dinilai merugikan banyak pihak, termasuk pengguna jalan, karena menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Mayor Bismo Kota Kediri.
Dalam pembubaran tersebut, petugas menangkap 21 mahasiswa yang diduga membawa bahan-bahan berbahaya.
“Kita sudah sisir baik yang langsung tertangkap di depan maupun di tempat-tempat lainnya, sampai saat ini berjumlah 21 orang,” paparnya.
Selanjutnya, Bramastyo menyatakan bahwa para mahasiswa yang ditangkap akan didata dan diperiksa lebih lanjut.
“Nanti kita dalami, yang jelas mereka membawa bahan-bahan yang membahayakan manusia,” pungkasnya.