Metaranews.co, Kota Kediri – Saiful Amin, seorang aktivis di Kota Kediri, ditangkap polisi atas dugaan provokasi massa dalam demo ricuh yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Pria yang kerap disapa Sam Oemar itu dijemput anggota Polres Kota Kediri pada Selasa (2/9/2025) dini hari di kontrakannya, dengan tuduhan Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Saiful Amin sore ini statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Kuasa Hukum Saiful Amin, Taufik Dwi Kusuma, Selasa (2/9/2025).
Taufik menyebut pihaknya selaku penasihat hukum Sam Oemar akan melakukan upaya hukum, dan dalam waktu dekat apabila kliennya ditahan pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Saiful Amin sangat kooperatif dalam pemeriksaan, dia hari ini menjawab 54 pertanyaan, dan semuanya dijawab dengan baik, serta jujur oleh Saiful,” katanya.
Penangkapan Saiful Amin, menurut Taufiq, adalah bentuk pembungkaman penyampaian aspirasi.
“Ini saya lihat ada upaya-upaya pembungkaman aktivis dalam menyampaikan aspirasi dalam kasus Sam Oemar,” jelasnya.
Taufik mengatakan, seharusnya dalam kasus tersebut tidak hanya Sam Oemar saja yang ditahan sebagai provokator. Menurutnya harus ada tersangka provokasi penjarahan dan anarkisme.
“Kalau hanya Saiful yang jadi tersangka tentu akan berkembang menjadi liar, ini tersangka apa? Tentu pelaku-pelaku yang lain dalang kerusuhan, penjarahan harus juga segera diungkap. Kalau Saiful Amin saya yakin dan saya tahu dia bukan aktor penjarahan, bukan aktor anarkis,” tuturnya.
Menurut Taufik, dirinya mengetahui kegiatan dari awal hingga akhir, dan dalam demo itu Saiful telah pulang lebih awal sebelum pembakaran terjadi.
“Dia memang sebagai Korlap atau penanggung jawab aksi dalam menyampaikan aspirasi, tetapi seharusnya tidak semua dia tanggung. Sebab pascaorasi sekitar pukul 17.15 WIB dia sudah pulang lebih dahulu,” paparnya.
Taufik menambahkan, pihaknya juga menyayangkan mekanisme penjemputan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap Saepul Amin.
Padahal, statusnya saat penjemputan statusnya masih saksi sehingga seharusnya cukup melalui surat panggilan kepolisian.
“Yang kami sayangkan itu kenapa dijemput dini hari. Kesannya kok kayak penjahat yang membahayakan atau bahkan teroris saja. Seharusnya cukup surat panggilan,” lanjut Taufik.
Kendati demikian, ia mengapresiasi pihak kepolisian karena masih memberikan hak-haknya di ranah hukum, ruang dan fasilitas kepada Saiful.
“Terima kasih kepada Kapolresta, karena masih memberikan hak-haknya Saiful,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Kediri telah menahan sebanyak 42 orang terduga pelaku unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, dari 42 orang tersebut 20 di antaranya berasal dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, Pontianak 1 orang.