Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Tak Ditahan

Blitar
Caption: Telapor kasus dugaan penganiayaan anak seorang anggota polisi di Blitar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (17/7/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – FND (15), anak seorang anggota kepolisian di Blitar diduga menjadi korban penganiayaan.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah Warung Internet (Warnet) Jalan Ciliwung Kota Blitar. Pelaku penganiayaan berinisial DHS, pemuda warga Jalan Ciliwung Kota Blitar.

Bacaan Lainnya

Ayah korban, SPR (40) menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar akhir Januari 2024.

Saat itu, FND tengah bermain play station bersama dengan rekannya. Namun ia diajak salah seorang teman untuk ke warnet.

“Awalnya bermain PS, kemudian diajak ke warnet oleh temannya. Nah, pas di warnet itu dilakukan penganiayaan oleh terlapor. Dipukul dua kali, yang pertama tidak kena dan yang kedua kena pukul di bagian dahi,” jelas SPR, Rabu (17/7/2024).

SPR mengatakan, peristiwa itu langsung dilporkan ke polisi. Bahkan sempat akan dilakukan restorasi justice. Namun beberapa bulan berikutnya tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor.

“Setalah kejadian langsung kami laporkan ke polisi, dan dilakukan visum. Sebelumnya kami bersedia restorasi justice, tapi tidak ada iktikad baik. Kemudian tidak juga segera diproses oleh unit PPA Polres Blitar Kota,” jelasnya.

Kasus penganiayaan itu pun terus bergulir di kepolisian, hingga ahirnya pelaku ditetapkan tesangka oleh polisi. Namun anehnya pelaku justru tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.

“Katanya ancaman hukuman di bawah empat tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” tambahnya.

Hingga ahirnya kasus ini masuk di tahap persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Hari ini sejumlah saksi dan korban dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, orang tua korban kini masih menanti keputusan dari majelis hakim. Karena kasus dugaan penganiayaan itu telah naik di meja hijau.

“Karena saya juga baru tahu kalau kasus ini sudah masuk persidangan kedua. Harapan kami terlapor bisa dihukum untuk memberi efek jera,” paparnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, dalam sidang kedua kasus penganiayaan ini, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan korban. pihaknya juga menghadirkan terlapor.

“Karena korban masih di bawah umur, sidang juga dilakukan secara tertutup untuk umum,” tutup Iqbal.

Pos terkait