Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melakukan penertiban terhadap aset yang ditempati belasan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri, Senin (5/6/2023).
Penertiban itu dilakukan Pemprov Jatim untuk perluasan perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Dhaha Husada.
Adapun penertiban itu dilakukan oleh ratusan petugas gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP Provinsi Jatim.
Pantauan Metaranews.co, ratusan personel itu mulai melakukan penertiban sekitar pukul 08.00 WIB.
Puluhan truk pun disiapkan untuk mengangkut peralatan rumah tangga warga Persada Sayang yang berjumlah 13 KK.
Namun saat penertiban dimulai, sempat ada upaya warga Persada Sayang dan massa PMII yang menghalang petugas gabungan.
Mereka, warga Persada Sayang dan massa PMII, membawa banner dan berorasi sebari menghalangi petugas yang hendak melakukan penertiban.
“Kita sudah mengajukan proses gugatan ke Pengadilan Negeri, tolong hentikan eksekusi. Kita bicara duduk bersama, tangguhkan eksekusi,” kata salah satu warga Persada Sayang, Putut Suharto, saat berorasi jelang eksekusi, Senin (5/6/2023).
Situasi sempat memanas saat massa menghalangi upaya penertiban oleh petugas.
Selanjutnya, massa aksi berdialog bersama untuk mencari solusi berkaitan dengan eksekusi pengosongan aset milik Pemprov Jatim itu.
Saat dialog berlangsung, personel gabungan melangsungkan pengosongan aset rumah warga.
Untuk diketahui, eksekusi ini dilakukan setelah terbit SK Gubernur Jatim yang menerangkan bahwa aset Pemprov Jatim di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, itu, diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim pada tahun 2015.
Selanjutnya, oleh Dinkes Jatim lahan seluas 5.556 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri itu hendak digunakan untuk perluasan RSU Daha Husada.
Alhasil, belasan KK di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri terdampak dan terancam digusur.