Aturan Syarikah Saudi Picu Kekecewaan Jemaah, Calon Haji Kediri Terancam Terpisah

Calon Haji Kediri
Caption : Calon jemaah haji di Kabupaten Kediri saat akan berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (14/5/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kebijakan baru Syarikah dari pemerintah Arab Saudi menuai kekecewaan di kalangan calon jemaah haji (CJH), termasuk jemaah yang tergabung dalam kloter 46 Kabupaten Kediri.

Aturan yang mengharuskan penempatan jemaah berdasarkan perusahaan layanan haji (Syarikah) berpotensi memisahkan rombongan, bahkan menunda keberangkatan sebagian calon jemaah haji.

Ali Maksum (55), CJH asal Badas, Kabupaten Kediri, mengungkapkan kekecewaannya karena tujuh calon jemaah haji dari desanya, yang seharusnya berangkat pada Rabu (14/5/2025) harus ditunda keberangkatannya hingga 26 Mei mendatang.

“Ada tujuh orang di Desa Badas yang harusnya satu kloter, malah diundur pada tanggal 26 (Mei) besok,” ucap Ali, sebelum pemberangkatan menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Rabu (14/5/2025) dini hari.

Meski dirinya tetap berangkat sesuai jadwal bersama sang istri, Ali berharap kelancaran ibadah di Makkah.

“Semoga di sana (Makkah) tetap berjalan dengan lancar lah. Kalau kita (Ali beerta istrinya) sudah ditetapkan berangkat bersama, itu saja sudah cukup lega dan bersukur,” tuturnya.

Senada dengan Ali, Lukman Hakim (57) CHJ asal Pare mengaku pasrah dengan kebijakan baru ini.

“Ya mau bagaimana lagi kalau itu kebijakan dari pemerintah Saudi Arabia, saya yang penting tetap berangkat untuk beribadah haji menunaikan rukun Islam ke-5,” ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kabupaten Kediri, Tontowi Jauhari, menjelaskan bahwa penyusunan kloter kini didasarkan pada kesamaan Syarikah, bukan lagi pada daftar awal dari Kemenag daerah.

Akibatnya, pasangan suami istri, lansia, hingga pendamping berpotensi ditempatkan di hotel yang berbeda.

“Jika perusahaannya berbeda, kemungkinan di Arab Saudi jamaah tidak satu tempat. Mereka pun dapat bertemu, namun hanya beda rombongan. Ini bukan dari kementerian yang menerapkan, melainkan langsung dari Saudi Arabia,” ucap Tontowi.

Sebagai dampak langsung aturan ini, jumlah kloter di Kabupaten Kediri bertambah signifikan dari semula tiga menjadi tujuh kloter. Ketiga kloter awal hanya kloter 5, 6, dan 46.

Adapun penambahan tersebut meliputi kloter 27 (50 jemaah), kloter 28 (12 jemaah), kloter 45 (123 jemaah), dan kloter 86 (36 jemaah).

Pos terkait