Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pria berinisial SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bukan hanya satu, aksi cabul terduga pelaku ini dilakukan kepada kedua putrinya.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam.
Ketika itu, gadis kelas tiga SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/8/2023).
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata metuo pah, aku emoh, aku emoh (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata ayo gak popo (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” jelas Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Masih kata Kasnasin, tidak cukup dengan si sulung, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023.
Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya itu pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, terduga pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Aksi cabul itu kembali dilakukan terduga pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku.
Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang.
“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” beber Kasnasin.
Kasnasin melanjutkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini yang bersangkutan mendekam di penjara.
“Pelaku kita jerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.