Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota menetapkan dua pemotor yang membuntuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjadi tersangka.
Kedua tersangka yang berboncengan motor itu berinisial HFL (33), warga Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan M (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, mereka melakukan pengejaran terhadap mobil dinas Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, Senin (23/12/2024) malam.
Saat itu, bahkan Pradhana melakukan tembakan peringatan ke udara tatkala saling dorong dengan kedua tersangka.
“Iya benar, dua pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (24/12/2024) malam,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, Rabu (25/12/2024).
Fathur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak kasus pengejaran yang terjadi di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Senin (23/12/2024) malam itu viral di Media Sosial (Medsos) Instagram.
Adapun motif kedua tersangka melakukan pengejaran, sebut Fathur, yakni karena iseng melihat ada mobil plat merah berkeliaran pada waktu malam hari.
“Tersangka mengejar dan menggedor-gedor pintu. Alasannya malam-malam mobil dinas kok berkeliaran dipakai secara pribadi,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman video pertikaian antara pria berpistol dengan pemotor viral di Media Sosial (Medsos) Instagram.
Dalam video berdurasi 54 detik itu, terekam pertikaian antara tiga orang yakni dua pengendara motor dan satu pengendara mobil plat merah yang diketahui merupakan Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.