Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Jombang, Mulai Ribuan Pil Koplo hingga Sabu

Jombang
Caption: Pemusnahan barang bukti dari 48 perkara di halaman Kejari Jombang, Rabu (10/12/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati.

Bacaan Lainnya

Dyah Ambarwati mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum atas 48 perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2025.

“Ada 48 perkara yang kita laksanakan sejak bulan Juli–Desember. Adapun barang bukti yang kami musnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya ada 14,98 gram, alat hisap 192 unit, pil double L sebanyak 54.171 butir, 10 unit HP, dan miras hasil perkara tipiring dari operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga penghancuran menggunakan blender, sesuai dengan jenis barang bukti.

Dyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.

“Tujuan kami melakukan pemusnahan BB adalah merupakan kewajiban kami, karena kami melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, sehingga kami wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jombang, dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami lakukan hari ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dyah.

Pos terkait