Baru 5 Bulan Beraksi, Pencuri Sepeda Angin di Jombang Diringkus Polisi

Jombang
Caption: Anggota Polsek Tembelang saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda angin yang dicuri, Kamis (17/4/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Jombang – Aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meringkus Priyono alias Saleho (34), pria spesialis pencurian sepeda angin.

Saleho diketahui telah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Jombang sejak Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (17/4/2025), Saleho mengaku berkeliling di sekitar Jombang, Tembelang, dan Diwek untuk mencari sepeda yang bisa dicuri.

Ia beralasan memilih pekerjaan tersebut karena harga sepeda di pegadaian mahal saat ini, sehingga keuntungan dari menjual sepeda curian lebih besar.

“Sejak Desember 2024 saya keliling seperti di area Jombang, Tembelang, Diwek. Pekerjaan sehari-hari ya jual sepeda, musim seperti ini kalau ambil di toko pegadaian harganya mahal, jadi hasilnya sedikit,” ujar Saleho saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).

Sepeda angin hasil curian Saleho dijual di wilayah Kediri, dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Ini dijual di Kediri, rata rata terjual Rp 500 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” kata dia.

Aksi meresahkan Saleho akhirnya terhenti setelah Harianto (53), warga Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, melaporkan kehilangan sepeda anginnya.

Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah menjelaskan, korban Harianto membuat laporan di Polsek Tembelang pada Jumat (11/4/2025) lalu. Laporan ini langsung ditindaklanjuti aparat.

“Korban ini melapor pada Jumat (11/4/2025), kemudian kami temukan bukti dari cek CCTV. Kemudian kita lakukan porfilling tersangka, dan akhirnya ditemukan di wilayah Kediri,” jelas Fadilah.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda angin berbagai jenis dan merek yang diduga hasil curian.

Atas perbuatannya, Saleho dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Pasal tersebut mengatur bahwa barangsiapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Fadilah.

Pos terkait