Bawaslu Kabupaten Blitar Ganti Panwascam Terpilih yang Pernah Tersangkut Kasus Narkoba

Bawaslu Kabupaten Blitar
Caption: Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Blitar. Doc: Bawaslu Kabupaten Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) terpilih di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diganti oleh Bawaslu Kabupaten Blitar lantaran pernah tersangkut kasus Narkoba.

Perempuan berinisial EAYP tersebut diduga pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 2019 lalu. Saat kejadian, perempuan tersebut kedapatan membawa sejumlah paket Narkoba jenis sabu-sabu dan menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

“EAYP dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas, dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. Kami memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

Nur Ida Fitria menambahkan, pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan.

Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus Narkotika yang menjerat EAYP.

“Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana empat tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana lima tahun penjara,” jelas Ida.

Ida melanjutkan, pihaknya berhati hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

“Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” lanjutnya.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Nur Ida Fitria menampik jika Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan saat proses pendaftaran calon Panwascam.

Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS), tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020, memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, sapi sekarang persyarat itu ditiadakan.

“Kami berterima kasih atas atensi banyak pihak atas rekrutmen badan adhoc Bawaslu, untuk terpilihnya para pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang profesional dan berintegritas,” tutupnya.

Pos terkait