Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1,15 Miliar

Bea Cukai Blitar
Caption: Petugas Bea Cuka saat menurunkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus di sekitar Terminal Kota Blitar. Doc: Bea Cukai Blitar

Metaranews.co, Kota Blitar – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Lampung.

Ribuan batang rokok tanpa cukai atau ilegal itu diangkut menggunakan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

Bacaan Lainnya

“Kantor Bea Cukai Blitar baru saja melakukan penangkapan pengiriman rokok ilegal menggunakan modus bus antarkota antarprovinsi. Lokasi penangkapan di terminal Kota Blitar pada Juni 2024,” jelas Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang, Jumat (26/7/2024).

Herlambang mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi soal pengiriman rokok ilegal lewat Blitar, dengan modus diangkut menggunakan bus antarkota antarprovinsi.

Petugas membuntuti bus yang mengangkut rokok ilegal ketika mulai masuk wilayah Blitar dari perbatasan Malang. Sesampainya di Kota Blitar, petugas menggiring bus yang mengangkut rokok ilegal masuk ke Terminal Patria Blitar.

“Bus kami bawa ke Terminal Patria untuk keamanan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami mengamankan sebanyak 107 koli atau 840.400 batang rokok. Ada enam merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos,” ujarnya.

Dikatakan Herlambang, nilai rokok ilegal yang diamankan petugas sekitar Rp 1,15 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 816,5 juta.

“Keterangan sopir bus, barang akan dikirim ke Lampung. Saat kami amankan, posisi barang ada yang di atas kap, ada yang di dalam bagasi dan di kursi penumpang. Ketika dilakukan penangkapan ada beberapa penumpang di bus,” tuturnya.

Menurut Herlambang, ribuan batang rokok ilegal yang diamankan itu diduga dikumpulkan dari wilayah Jawa Timur, dan hendak dikirim ke Lampung.

“Pengiriman rokok ilegal ke luar Jawa itu sudah tiga kali lewat jalur Blitar. Barang kemungkinan besar dikumpulkan dari wilayah Jawa Timur. Keterangan sopir, dia hanya disuruh muat saja. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujarnya.

Herlambang menjelaskan, Blitar menjadi jalur perlintasan pengiriman rokok ilegal karena sekarang ada Jalur Lintas Selatan (JLS).

Para pelaku peredaran rokok ilegal mencoba lewat jalur selatan, karena kemungkinan dari segi pengawasan masih belum ketat seperti di jalur utara maupun jalan tol.

“Blitar jadi perlintasan karena sekarang ada jalur lintas selatan. Mungkin dari sisi pengawasan (di jalur selatan) belum seketat di jalur utara dan jalan tol. Di jalur utara dan jalan tol sering ada penangkapan (rokok ilegal). Mereka mencoba lewat jalur selatan,” bebernya.

Kantor Bea Cukai Blitar sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 412 miliar atau sekitar 79,90 persen dari target pada periode Januari-Juni 2024.

Untuk sektor pengawasan, Bea Cukai Blitar sudah melakukan penindakan sebanyak 95 kali, dengan jumlah barang yang disita sebanyak 1.452.616 batang rokok ilegal dan 1.935 liter minuman mengandung alkohol ilegal.

Penindakan itu dilakukan di empat wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

“Untuk nilai barang yang kami sita sekitar Rp 2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 1 miliar,” kata Herlambang.

Menurut Herlambang, Kantor Bea Cukai Blitar memang fokus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai.

Untuk itu, barang yang banyak disita petugas Bea Cukai Blitar yaitu rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.

“Untuk rokok tanpa cukai memang ada yang beredar di masyarakat, di beberapa tempat, dan yang membawa rokok ilegal dalam jumlah besar biasanya sales,” tutupnya.

Pos terkait