Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa tiga pria usai bekerja di salah satu angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
Kronologi bermula saat KA (38), pengelola angkringan meminta korban untuk membantunya, sebab angkringan sedang ramai pengunjung.
“Kebetulan KA jadi otak pelaku ini pengelola angkringan, dan korban ini karyawan tidak tetap di situ. Dia diminta membantu saat angkringan tersebut sedang ramai pengunjung,” ujar Faris saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Kemudian, datanglah dua rekan KA, yakni KS (24) dan JR (22), ketiganya ini merupakan warga Kabupaten Jombang.
Usai korban menjalankan pekerjaannya, ia kemudian diajak menemani KA, KS, dan JR di angkringan tersebut.
“Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia (korban) juga sempat dicekoki miras,” jelas Faris.
Selesai meminum miras hingga dini hari, korban kemudian dipaksa ketiga terduga pelaku untuk diajak ke sebuah gubuk di persawahan. Saat itulah perbuatan bejat para terduga pelaku dilakukan kepada korban.
“Dari gubuk itu korban dirudapaksa secara bergiliran,” bebernya.
Selain itu, para terduga pelaku juga memberikan ancaman kepada korban, bila enggan menuruti nafsu bejat mereka.
“Pelaku mengancam korban, kalau tidak menuruti mau dibunuh,” terang Faris.
Usai digilir, korban kemudian dibawa pulang ke rumah KA, sang otak terduga pelaku sebelum akhirnya diantar ke rumahnya.
Aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tua korban curiga bekas merah di leher.
“Korban sempat mengelak, namun setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa majikannya itu,” tutur Faris.
Lantaran tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang, Selasa (8/4/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga terduga pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing seminggu setelah pelaporan.
Dalam kasus ini polisi bakal menjerat ketiga terduga pelaku dengan pasal 81 jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Faris.