Bejat! Tukang Parkir di Jombang Rudapaksa Anak Tirinya Mulai SD hingga SMA

Jombang
Ilustrasi korban pemerkosaan. Doc: Freepik

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Tukang parkir berinisial SR (38), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega merudapaksa anak tirinya selama belasan tahun.

Perbuatan bejat SR itu dilakukan sejak anak tirinya, yang kini berusia 17 tahun, masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga ia tamat menyelesaikan bangku SLTA.

Bacaan Lainnya

Kronologi bermula saat SR menikahi ibu korban pada 2016 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Usai menikah, keluarga korban sempat tinggal di Kecamatan Tembelang, sebelum akhirnya pindah ke Kecamatan Peterongan.

“Jadi kalau dari informasi yang saya dapat, perbuatannya itu saat pelaku masih tinggal di wilayah Tembelang, sampai kemudian dia pindah ke Peterongan,” ujar N, warga Kecamatan Peterongan, Rabu (19/3/2025).

Perbuatan cabul terduga pelaku terhadap korban dilakukan saat sang ibu tak berada di rumah.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu tukang parkir di rumah sakit swasta di Jombang itu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan sejumlah ancaman.

“Kalau korban tidak mau, diancam akan dibunuh atau tidak dibiayai sekolah, dan dia juga dilarang memberitahu ibunya,” tutur N.

Mengetahui perbuatannya aman, terduga pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan terus mencabuli korban. Hingga perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar di awal tahun 2025 ini.

Setelah korban lulus SLTA, ia memberanikan diri bercerita kepada salah satu anggota keluarganya.

“Jadi setelah dia mulai dewasa, akhirnya baru berani cerita ke keluarganya, yang kemudian dilaporkan ke bapak kandungnya,” bebernya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak melakukan pengakapan.

“Informasinya pelaku sudah ditangkap, semingguan lalu kalau tidak salah,” jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku SR.

“Benar, memang ada penangkapan itu, pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” terang Margono.

Atas perbuatan bejatnya itu, SR kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Pos terkait