Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Golden Swalayan. Aksi komplotan ini sempat terekam CCTV, hingga viral di media sosial.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat perempuan terduga pelaku, yaitu NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, insiden ini bermula pada Sabtu (7/6/2025) lalu salah satu swalayan diresahkan oleh aksi komplotan spesialis pencurian.
Potongan rekaman CCTV yang viral menjadi bekal aparat kepolisian untuk melakukan patroli siber, setelah kejadian ini dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Anggota kami langsung merespons cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” jelas Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).
Cipto menambahkan, hasil penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku spesialis pencurian ini.
Akhirnya, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan keempat terduga pelaku di Surabaya pada Selasa (10/6/2025).
“Saat ini, mereka (para terduga pelaku) sudah di tahan di Mapolres Kediri Kota,” ujarnya.
Modus Operandi
Modus operandi para terduga pelaku memiliki peran tersendiri. NI (50) dan D (60) berada di samping kanan dan kiri korban di Golden Swalayan.
Lalu tersangka M (49) berjalan menuju area korban untuk mengelabui, sementara SS (32) berperan mengalihkan perhatian dan mengawasi kondisi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melihat korban lengah, NI (50) dan D (60) membuka resleting tas korban dan mengambil dompet serta sebuah dot bayi.
“NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di golden swalayan,” terang Cipto.
Setelah berhasil menggasak dompet korban, keempat tersangka langsung keluar, bergeser ke kasir, dan kemudian berpindah ke Kediri Mall.
Aksi Komplotan
Komplotan pencuri ini ternyata tidak hanya beraksi di Kota Kediri. Menurut Cipto, mereka memulai aksinya dari Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri dengan menyewa Grab offline.
“Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Kediri Town Square, dilanjutkan ke Golden Swalayan, dan Kediri Mall,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cipto menyebutkan bahwa setelah beraksi di Kediri, mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta, dan Yogyakarta.
Beberapa hari lalu, aksi pencurian yang kemungkinan dilakukan oleh tersangka juga viral di media sosial.
Tak hanya terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan, tas ransel hitam, dan dompet hasil pencurian.
“Yang bersangkutan dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362, dengan (ancaman) hukuman penjara tujuh tahun,” pungkas Cipto.