Bermula dari MiChat, Remaja di Kediri Dicabuli Sesama Lelaki

MiChat
Caption: Tampang terduga pelaku pencabulan sesama lelaki di Kediri, Selasa (16/7/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Nasib apes menimpa pemuda berinisial RP (17), remaja asal Jawa Tengah yang berdomisili di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

RP yang berniat mencari kenalan seorang wanita di aplikasi MiChat malah menjadi korban penyekapan dan pencabulan.

Bacaan Lainnya

Korban disekap oleh Raymond Peter Pane (29), lelaki yang menyamar sebagai wanita di aplikasi MiChat. Tidak hanya disekap, korban RP juga dicabuli.

“Kejadian itu terjadi pada Jumat (12/07/2024),” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Selasa (16/7/2024).

Fauzy menceritakan, seminggu sebelum kejadian korban dan pelaku berkenalan di aplikasi MiChat.

Terduga pelaku mengatasnamakan Ajeng yang mengirimkan gambar wanita seksi sebagai upaya mengajak korban untuk bertemu.

Korban lantas dijemput terduga pelaku yang mengaku sebagai teman Ajeng pada Jumat (12/07/2024).

Tanpa curiga, korban lantas diantar ke rumah terduga pelaku, dan diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Namun, saat itu korban masih belum sadar bahwa terduga pelaku merupakan seorang pria.

Ketika di dalam kamar, korban lantas diajak berhubungan intim dan baru menyadari bahwa terduga pelaku adalah seorang lelaki.

Korban yang kaget lalu meminta untuk pulang, tapi sempat mendapatkan ancaman dengan gunting. Bahkan kedua tangan korban diborgol hingga dirudapaksa sekitar lima jam.

“Dalam kondisi korban terborgol tangannya, satu ke dalam posisi borgol masih tertancap, satunya lepas mencoba menghubungi keluarganya lewat HP, dan pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Raymond Peter Pane.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan yakni ponsel, daster warna kuning, rambut palsu, motor, borgol beserta kunci, gunting, serta sejumlah alat kontrasepsi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Fauzy.

Pos terkait