Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menangkap dua pria terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pesantren.
Kedua kasus ini diungkap saat sesi konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Senin (8/12/2025).
Menurut Cipto, kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial KM dan F, menggunakan modus serupa, yaitu memberi uang kepada korban untuk memaksa atau membujuk melakukan persetubuhan.
Dalam aksinya, kata Cipto, korban sering meminta uang jajan kepada terduga pelaku. Dengan dalih memberi uang itu, terduga pelaku meminta imbalan berupa persetubuhan.
Praktik biadab ini sudah berlangsung berulang kali.
Kasus pertama terjadi pada 10 November 2025. Terduga pelaku KM dipergoki orang tua korban dalam kondisi tanpa busana bersama korban di rumah korban.
Saat dipergoki, terduga pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan tak lama kemudian.
Kepada aparat kepolisian, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama hampir dua tahun.
Kemudian kasus pencabulan lain terungkap pada Oktober 2025. Terduga pelaku F diduga memanfaatkan hubungan utang-piutang untuk menekan korban.
Setiap kali melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku memberi imbalan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000.
Saat ini, kedua korban masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota untuk pemulihan psikologis.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para aksi biadabnya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 15 Ayat (1) Huruf E dan G UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Cipto, Selasa (9/12/2025).
Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus memperkuat penegakan hukum, dan pendampingan bagi korban agar kasus serupa dapat diminimalisasi.






