Metaramews.co, Kabupaten Blitar – Nasib tragis menimpa ARR, seorang balita laki-laki berusia tiga tahun di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan halaman rumahnya, diduga kuat akibat tersengat listrik dari Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN pada Kamis (23/10/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi tepat di halaman rumah ayah korban, Bangun Rohadi (37).
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, kejadian bermula saat korban tinggal di rumah hanya bersama neneknya, Nur Janah (53). Sementara anggota keluarga lain sedang bekerja.
“Ayah korban (Bangun Rohadi) sedang bekerja di cucian mobil, ibunya (Maria Ulfa) bekerja di toko, dan kakeknya (Sabar) di sawah,” jelas Putut, Jumat (24/10/2025).
Pada saat itu sang nenek melakukan aktivitas mencuci, sementara korban ARR bermain di dalam rumah. Namun setelah dicari, Nur Janah menyadari cucunya tidak lagi berada di dalam rumah.
“Saksi (nenek) kemudian panik mencari cucunya. Saat mencari di depan rumah, ia menemukan korban sudah dalam kondisi terlentang meninggal dunia di dekat Kotak Gardu Listrik PLN,” tambah Putut.
Saat ditemukan, korban yang mengenakan kaus biru dan celana cokelat muda itu sudah tidak bernyawa.
Petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengidentifikasi adanya luka bakar serius di telapak tangan kanan korban, yang menguatkan dugaan kematian akibat sengatan arus listrik.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil olah TKP. Pihak kepolisian menyebut salah satu penyebab utama kejadian ini adalah dugaan kelalaian.
“Box Gardu PLN tersebut ditemukan dalam kondisi tidak dikunci oleh pihak PLN, sehingga mudah dibuka oleh siapapun, termasuk oleh korban,” tutur Putut.
Selain faktor kurangnya pengawasan keluarga, serta kondisi gardu yang tidak aman ini menjadi fokus utama penyelidikan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari sebuah toko yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL), kami akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN guna mendalami dugaan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan petugas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga yang berduka menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Pelapor selaku ayah korban menolak untuk dilakukan autopsi, dan surat pernyataan akan segera menyusul,” tutup Putut.






