BPJS Kesehatan Pastikan Peserta PBI JKN Bisa Aktif Kembali Lewat Verifikasi

BPJS Kesehatan
Caption: BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. Doc: Humas BPJS Pamekasan

Metaranews.co, Jakarta – BPJS Kesehatan menjelaskan dasar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Dalam proses pembaruan tersebut, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” lanjutnya.

Rizzky menjelaskan, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026.

Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” terangnya.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Selain itu, peserta JKN dapat mengecek status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan, antara lain PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, pendampingan juga disediakan melalui petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” imbaunya.

“Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” imbuh Rizzky.

Pos terkait