Bukan Orang Biasa! Pemodal Greenhouse Ganja di Jombang Ternyata Penulis Buku dan Peneliti Tanaman

Jombang
Caption: Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto saat dimintai keterangan dalam kegiatan press release di halaman Satresnarkoba Polres Jombang. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto terungkap sebagai otak di balik kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Adapun yang mengejutkan, Danto diketahui merupakan seorang penulis buku sekaligus peneliti tanaman ganja.

Bacaan Lainnya

Danto merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), berasal dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya diketahui mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka Danto bukan terduga pelaku biasa. Ia dikenal menekuni dunia kepenulisan dan penelitian tanaman, khususnya ganja.

“Tersangka ini merupakan seorang penulis buku dan melakukan penelitian tanaman ganja,” ujar Bowo, Kamis (18/12/2025).

Menurut Bowo, peran Danto dalam kasus tersebut sangat sentral. Selain mengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse, Danto juga berperan sebagai pemodal utama.

Sedangkan sang istri membantu dalam pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang budidaya ganja secara tertutup.

“Dia ini seorang peneliti, namun dari pengembangan kasus, kami tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, khususnya yang berperan sebagai pemodal,” tegasnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Danto mengaku mulai meneliti tanaman ganja sejak tahun 2012 hingga 2013. Ia bahkan menyebut inspirasi penelitiannya berasal dari naskah kuno Nusantara.

“Sudah lima kali ini dengan kasus yang sama. Di Yogyakarta tiga kali, di Bali satu kali. Saya mulai meneliti tanaman ganja sejak 2012–2013. Kalau inspirasinya, saya dapat dari naskah kuno Nusantara,” ungkap Danto.

Secara pribadi, Danto juga menyampaikan pandangannya terkait sistem hukum Narkotika di Indonesia. Ia berharap regulasi yang ada ke depan lebih rasional dan selaras dengan ideologi Pancasila.

“Saya berharap semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum Narkotika yang lebih rasional, dan selaras dengan ideologi Pancasila sesuai dengan nilai-nilai para leluhur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Danto bersama istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus.

Polisi selanjutnya menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka Rama Susanto (43), warga Surabaya.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang sistem greenhouse ganja.

Pos terkait