Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Hubungan ibu dan anak seharusnya menjadi teladan dan saling mendukung dalam kebaikan. Namun di Blitar, pasangan ibu-anak justru kompak terjerat kasus Narkoba.
Seorang ibu rumah tangga berinisial DDS alias Mama (44), dan anaknya AML alias Dombles (22), warga Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota karena mengedarkan pil dobel L dan sabu-sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap sang anak, AML, di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan 28 butir pil dobel L siap edar.
“Tim Satnarkoba awalnya mengamankan AML (22) di rumahnya di Desa Tapakrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan pil dobel L, dan dari pengakuan pelaku, barang itu didapat dari ibunya,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Rabu (8/10/2025).
Polisi kemudian memeriksa ibu terduga pelaku, DDS, yang saat itu berada di rumah yang sama. Hasilnya, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat masing-masing 0,97 gram dan 0,96 gram.
“DDS mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, keduanya langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Samsul.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DDS dan AML diduga menjalankan bisnis haram ini secara bersama-sama.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pesta Narkoba di rumah terduga pelaku, serta menelusuri jaringan pemasok pil dobel L dan sabu-sabu tersebut.
“Untuk pemasoknya masih kami selidiki. Tim Satnarkoba masih bekerja di lapangan,” ujar Samsul.
Kini, ibu dan anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.