Metaramews.co, Kabupaten Jombang – MA, ibu muda berusia 19 tahun asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dituntut 12 tahun penjara karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/7/2025).
“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai persidangan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Andie, tuntutan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
MA dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan,” jelas Andie.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terdakwa karena status MA sebagai ibu justru memberatkan.
“Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum MA, M Saifuddin, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat untuk kliennya yang masih berusia belia.
“Menurut kami, tuntutannya terlalu tinggi. Tapi kami masih akan mempelajari tuntutan tersebut,” tutur Saifuddin.
Saifuddin juga meminta jaksa mempertimbangkan aspek keadilan lain, karena MA adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi rentan.
“Kalau jaksa memedomani peraturan itu, seharusnya juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum,” tambahnya,
Merujuk pada Peraturan Jaksa No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Pihaknya berencana membacakan pleidoi pada persidangan pekan depan.
“Kami akan bacakan pleidoi pekan depan,” terang Saifuddin.
Diberitakan sebelumnya, MA melahirkan di kamar kos pada 11 Desember 2024.
Insiden ini bermula saat MA menikah dengan seorang lain dalam kondisi sudah hamil dengan pacar lamanya.
Setelah tiga hari menikah, MA melarikan diri dan tinggal di kos di Peterongan hingga melahirkan.
MA diduga berusaha menghilangkan jejak kehamilannya dari keluarga. Usai melahirkan, MA membekap mulut bayinya yang menangis karena takut ketahuan penghuni kos lain.
Selain itu, MA memotong tali pusar bayi dengan asbak karena tidak memiliki benda tajam.