Bunuh Suami Siri, Fauziah Dituntut 17 Tahun Penjara

Bunuh Suami Siri
Caption: Fauziah Priati Ningsih, terdakwa kasus pembunuhan suami siri di Jombang, usai menjalani sidang di PN Jombang, Jumat (30/1/2026). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kasus pembunuhan suami siri yang menggegerkan warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak krusial.

Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa dalam perkara tersebut, dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. JPU menilai perbuatan Fauziah memenuhi unsur pembunuhan berencana sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan tuntutan tersebut usai persidangan.

“Terhadap terdakwa kami menuntut pidana penjara selama 17 tahun, tanpa tuntutan denda,” ujar Andie, Jumat (30/1/2026).

Pembunuhan Berencana

Andie menjelaskan, tuntutan tinggi diajukan karena tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.

Fauziah dijerat Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana yang disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional (KUHP Baru).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pleidoi,” tambah Andie.

Kronologi Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, jasad korban Lukman Haqim (45) ditemukan di dalam rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, pada Rabu (25/6/2025). Saat ditemukan, kondisi jenazah korban telah membusuk.

Hasil penyelidikan mengungkap, Fauziah yang merupakan istri siri korban mengakui perbuatannya.

Pembunuhan itu terjadi pada pertengahan Mei 2025 melalui serangkaian tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Tak hanya itu, setelah kejadian, terdakwa sempat tinggal di rumah kontrakan tersebut selama beberapa hari, dan menjual sejumlah barang milik korban.

Fauziah kemudian pergi ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Karena diliputi rasa takut dan tekanan batin, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025.

Penyerahan diri tersebut menjadi titik terang pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat misterius itu.

Pos terkait