Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya (Aspera) menggelar aksi demo di depan Kantor Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Jalan Pare Wates Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Selasa (9/7/2024).
Dengan membawa banner, bendera, dan pengeras suara, para buruh tersebut menyuarakan terkait kodisi sejumlah perusahaan yang masih melakukan pelanggaran hingga merugikan pekerja.
Dalam momen itu, Koordinator Aksi, Hari Budhianto membeberkan, berbagai bentuk pelanggaran normatif yang sering terjadi di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri.
Ia menyebut masih banyak buruh yang hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, ada pula pelanggaran jam kerja, jam lembur, dan upah lembur.
“Ada juga sistim kontrak yang berkepanjangan. Jika lebih dari lima tahun, maka harus mengajukan surat lamaran baru. Tidak adanya peraturan perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Juga tidak diikutkan program JKN,” ungkap Hari, Selasa (9/7/2024).
Hari melanjutkan, terdapat juga pelanggaran perusahaan dari pengaduan sejumlah buruh yang mengalami PHK secara sepihak.
Besaran pesangon yang diterima korban PHK pun tidak sesuai dengan perundangan. Untuk itu, mewakili para buruh, pihaknya meminta agar pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban ke perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Apakah tugas pengawas Naker hanya menunggu pengaduan saja. Atau ada program kerja untuk melaksanakan kunjungan ke perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” papar Hari.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Sub Korwil Kediri, Budhi Sidharta, mengaku memang ada sejumlah aduan dari para buruh atas pelanggaran di sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja.
Adapun hingga pertengahan 2024 ini, Budhi menyebut sudah ada 10 laporan yang masuk.
“Memang ada mekanisme SOP, dan kami sifatnya menindaklanjuti aduan dari buruh yang masuk,” pungkasnya.