Caleg PKB Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Kepung

Caleg PKB Ahmad Ahla lapor ke Bawaslu Kabupaten Kediri atas dugaan penggelembungan suara (Syah/Metara)
Caleg PKB Ahmad Ahla lapor ke Bawaslu Kabupaten Kediri atas dugaan penggelembungan suara (Syah/Metara)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri– Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Ahmad Ahla melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di 37 TPS di Kecamatan Kepung ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).

“Rekapitulasi di Kecamatan Kepung, hasil formulir A1 Kecamatan berbeda jauh dengan formulir C hasil. Indikasinya suara partai dialihkan ke salah satu caleg,” kata Ahla, Senin (26/2/2024).

Bacaan Lainnya

Ahla mendatangai kantor Bawaslu bersama sejumlah saksi dan membawa barang bukti diantaranya perhitungan bukti C hasil dan formulir A 1 Kecamatan.

Dugaan penggelembungan suara ini  kata dia, terjadi di sebanyak 37 TPS di Desa Kepung dan sebanyak 26 TPS di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung dengan jumlah total 800 suara.

Ia mengatakan temuan dari timnya tidak hanya pelanggaran administrasi, kemungkinan juga pelanggaran pidana yang karena jelas-jelas terstruktur dan sistematis.

“Jadi hasil temuan tim ini tidak hanya pelanggaran administratif mungkin ada pelanggaran pidana, sebab tidak hanya satu atau du jika itu kesalahan. Di desa Kepung dan desa krenceng perubahan sangat drastis. Pergeseran itu dari suara partai ke salah satu caleg nomor urut lima,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso, mengatakan pihaknya masih menghitung pergeseran suara sesuai lokasi yang dilaporan ke Bawaslu ini. Sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian di lapangan dan belum bisa menentukan apakah ada tindak pidana.

“Kita masih mengkaji dulu, kita akan memanggil PPK dan saksi terkait untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Pos terkait