Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Aksi nekat dilakukan Lutfi Jauhari (55) dengan membakar rumah yang dihuni adik kandungnya di Jalan Adityawarman No 60, Kelurahan Kaliwungu, Jombang, hanya gara-gara berebut warisan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, pembakaran rumah tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Terduga pelaku merupakan kakak kandung korban yang menghuni rumah tersebut.
“Rumah yang terbakar hampir 75 persen, pelakunya adalah Lutfi Jauhari (55), tinggal di Malang, Ini merupakan kakak kandung korban,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Soesilo menerangkan, saat itu terduga pelaku mendatangi rumah ‘warisan’ tersebut dengan maksud meminjam rumah untuk keperluan acara keluarga.
Namun adik terduga pelaku yang merupakan korban tak mengizinkannya, sehingga terjadi cekcok, status rumah tersebut yang merupakan warisan dari kedua orang tua turut dibawa-bawa.
Usai cekcok soal warisan, terduga pelaku bergegas meninggalkan rumah untuk membeli pertalite dan kembali lagi berniat untuk membakar rumah warisan tersebut.
“Kebakaran ini didasari adanya permasalahan cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh keluarga. Karena timbul cekcok, sebab pelaku mau pinjam rumah untuk acara keluarga namun tidak diperbolehkan, sehingga pelaku emosi dan keluar rumah untuk mencari pertalite yang diisikan ke dalam botol bekas air mineral,” jelas Soesilo.
“Pelaku mendapatkan pertalite kemudian kembali ke rumah dan menyiramkan ke perabotan yang ada di ruang tengah, setelah disiram tersangka menyulutnya dengan korek api,” kata dia.
Korek api yang digunakan sebagai pemicu kebakaran rumah berhasil ditemukan polisi, dan menjadi salah satu barang bukti.
“Korek api kita sita sebagai barang bukti yang kita temukan dalam saku dari pelaku, pelaku juga mengakui bahwa korek api inilah yang digunakan membakar rumah tersebut,” jelasnya.
Beruntung tak ada korban dalam peristiwa tersebut, namun kondisi rumah atapnya sudah roboh dan hancur terbakar, serta perabotan rumah juga hangus.
“Tidak ada korban, hanya kerugian materil saja,” beber Soesilo.
Kini, Lutfi Jauhari terpaksa mendekam di balik sel. Ia terancam dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.