Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menyebut ada sebanyak 40.065 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, pemilih TMS itu ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) per periode 24 Juni – 15 Juli 2024. Pemilih TMS itu telah diinput ke dalam aplikasi e-coklit KPU RI.
“Sebanyak 40.065 pemilih jumlah TMS dri 26 kecamatan berdasarkan e-cocklit,” kata Nanang, Rabu (17/7/2024).
Nanang menyampaikan, selama tahapan Coklit oleh petugas Pantarlih tersebut ada yang TMS dan Memenuhi Syarat (MS).
Berbagai penyebab beberapa pemilih masuk dalam kategori TMS, di antaranya karena meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Misalkan pemilih sudah meninggal dunia atau pindah ke tempat lain, maka dinyatakan TMS,” jelasnya.
Namun demikian, pihak KPU Kabupaten Kediri masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum akhirnya ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tetapi semua akan ada konfirmasi, dan setelah ini ada DPSHP dan lagi sampai DPT data itu masih akan terus dinamis,” tambahnya.
Nanang menambahkan, tahapan Coklit oleh petugas Pantarlih di Kabupaten Kediri sudah rampung pada pekan ketiga.
Di mana sesuai jadwal tahapan Coklit, pemberlakuan masa kerja petugas Pantarlih akan berlaku hanya dalam satu bulan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Kita akan lanjutkan dengan rapat pemutakhiran data pemilih DPSHP perbaikan data-data. Maka setelah ditetapkan DPT, datanya betul-betul valid,” pungkasnya.