Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri menolak besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Di mana UMK Kabupaten Kediri pada tahun 2023 sebesar Rp 2.243.427, oleh Pemkab Kediri diusulkan naik empat persen menjadi Rp 2.332.936 pada tahun 2024.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto mengatakan, usulan kenaikan UMK empat persen yang mengacu pada PP No 51 tahun 2023 tersbut dinilai merugikan para buruh.
Pada PP No 51 tahun 2023 itu, kata Agung, kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula dengan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
Agung menganggap, nilai alfa tersebut akan membatasi kenaikan UMK buruh pada tahun depan.
“Menolak jelas, istilahnya kita juga mempunyai usulan dan menolak perhitungan UMK atas dasar PP No 51 tahun 2023,” jelas Agung, Senin (27/11/2023).
Agung menyampaikan, penolakan itu merupakan instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, yang diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten dan kota se-Indonesia.
Selain menolak PP No 51 tahun 2023, lanjut Agung, DPP KSPSI juga memberikan instruksi untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sedikitnya 15 persen dari jumlah sebelumnya.
“Di Kediri ini kita mengusulkan sesuai instruksi pusat 15 persen atau menjadi Rp 2.579.936,” tutur Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, membenarkan adanya penolakan atas besaran usulan UMK dewan pengupahan dari serikat pekerja.
“Dari perwakilan pekerja tidak mau menggunakan rumus tersebut (PP No 51 tahun 2023). Teman-teman (pekerja menuntut) untuk dasar pengenaan dasar tarif diambil dari database lama menjadi 15 persen,” kata Ibnu.
Ibnu menerangkan, meski diwarnai penolakan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah mempertimbangkan usulan nilai alfa dari para pengusaha. Pihaknya menyepakati besaran UMK tahun 2024 diusulkan sebesar Rp 2.332.936.
“Selanjutnya usulan tersebut disampaikan ke Bupati Kediri untuk dikoreksi, dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk penetapan UMK,” pungkasnya.