Dalami Kasus Korupsi Sosraperda, Kejari Panggil 2 Anggota DPRD Jember Hari Ini

Jember
Caption: Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, saat diwawancarai media. Doc: Dyah Kusuma/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023-2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Hingga saat ini, sebanyak 12 Panitia Lokal (Panlok) sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlanjut.

“Hari ini kami memanggil dua anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (3/8/2025).

Agung menegaskan bahwa pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.

“Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan saksi masih berjalan dan jumlahnya masih banyak,” jelas Agung.

Selain panlok dan anggota DPRD, Kejari Jember juga telah memanggil pihak rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Belum ada kendala sejauh ini. Kami menunggu seluruh saksi selesai diperiksa,” tambah Agung.

Kasus dugaan korupsi Sosraperda mendapat sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana publik dan lembaga legislatif.

Kejari Jember memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 ini juga menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung RI.

Pos terkait