Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang sopir truk berinisial WDS (29) ditangkap Satuan Narkoba Polres Jombang, karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang merupakan warga Santi, Kabupaten Jember ini menggunakan sabu dengan alasan untuk jaga stamina saat berkendara.
“Alasan sopir memakai Narkotika jenis sabu-sabu ini untuk menjaga stamina,” ujar Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Jumat (26/7/2024).
Ahmad bercerita, kasus ini terbongkar bermula saat WDS terlibat laka lantas dengan pengendara motor di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Setelah terjadi kecelakaan pada (20/7/2024) sekitar pukul 09.05 WIB, petugas Satlantas datang ke TKP, kemudian dilakukan penggledahan terhadap sopir (WDS), sehingga ditemukan seperangkat alat sabu,” ujarnya.
Dari hasil pengeledahan terhadap WDS, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya berisi pipet kaca bekas pakai, yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram.
Ditemukan pula potongan sedotan sebagai skrop, botol atau bong, korek api gas, dan enam buah sedotan.
Satlantas Polres Jombang kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap warga berinisal CM (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember.
CM merupakan seorang menyuplai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada para sopir, termasuk WDS.
“Kita kembangkan dan dapat menangkap CM seorang penyuplai, kita tangkap di daerah Lumajang dengan BB enam paket sabu. Total sabu berat kotor 1,20 gram, uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit HP merk Nokia warna biru,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengecekan handphone milik CM, sehingga dapat dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap inisial MM (47), warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember.
MM merupakan penyuplai barang haram itu kepada CM.
“Di dalam percakapan dalam HP tersangka CM ini banyak yang pesan dari sopir-sopir, kemudian kita kembangkan lagi, sehingga kita bisa menangkap penyuplainya lagi atas nama inisial MM,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MM, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan total berat kotor sabu-sabu 2,35 gram dan sebuah HP.
Atas perbuatannya, WDS, CM, dan MM bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.