Metaranews.co, Kota Kediri – Aksi unjuk rasa terjadi di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Lor, Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/2/2026) pagi.
Tak hanya mendatangi lokasi dapur SPPG, massa juga bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam pengelolaan dapur tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Aris Priyono, menyebut pihaknya menemukan dugaan penggelapan dana dan penipuan terhadap sejumlah investor.
Para investor, kata dia, dijanjikan pembagian hasil kerja sama. Namun, hingga hampir satu tahun berjalan, pembayaran belum diterima.
“Ada beberapa investor yang diajak kerja sama dengan dalih hasilnya dibagi. Tapi sampai sekarang banyak yang belum dibayar. Nilainya variatif, ada yang hampir Rp100 juta,” ujar Aris saat aksi.
Selain dugaan persoalan dana, massa juga menyoroti kualitas produk makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk aspek gizi.
Mereka mengaku mengantongi dokumentasi foto dari masyarakat penerima manfaat sebagai bahan laporan.
Atas sejumlah dugaan tersebut, massa mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka juga meminta operasional dapur dihentikan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menanggapi aksi itu, Imam selaku Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan.
“Kami terbuka jika memang ada temuan. Silakan diperiksa, kami akan bantu prosesnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan operasional SPPG dilakukan oleh perwakilan satuan pelayanan, bukan langsung oleh yayasan. Meski demikian, yayasan akan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak pada nama lembaga.
Menurut Imam, saat ini di wilayah Kediri terdapat satu dapur SPPG yang telah beroperasi, sementara satu lainnya masih dalam proses pengajuan.
Terkait dugaan kualitas makanan, ia menegaskan akan dilakukan evaluasi internal.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Bidang Intelijen, Wahyu Wasono, menyampaikan laporan yang diterima baru disampaikan secara lisan.
“Kami mendorong agar laporan disampaikan secara tertulis beserta bukti pendukung, sehingga bisa diketahui secara jelas posisi dan modus yang diduga terjadi,” katanya.
Wahyu menegaskan, apabila terdapat bukti yang cukup dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.






