Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Ini Susunan Kepengurusannya

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) melantik 15 anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) masa jabatan 2026–2029 di Ruang Sapta Pesona, Area Museum Sri Aji Joyoboyo, Selasa (10/3/2026).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, mengatakan bahwa Kediri merupakan daerah yang kaya akan warisan sejarah, tradisi, dan seni. Mulai dari peninggalan masa lampau hingga budaya populer yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan.

“Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pondasi kebudayaan di Bumi Panji. Dewan Kebudayaan memiliki peran vital sebagai mitra pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan,” katanya.

Bupati Kediri, lanjut Solikin, menitipkan tiga tanggung jawab utama kepada anggota DK3 yang baru dilantik. Pertama, mengawal serta mengusulkan program pemajuan kebudayaan yang inovatif.

Kedua, menjadi wadah aspirasi dan kreativitas bagi para seniman, penggiat seni budaya, serta praktisi kebudayaan di Kabupaten Kediri.

Ketiga, melestarikan sekaligus mengembangkan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun tak benda, di tengah arus modernisasi.

Pihaknya berharap melalui kepengurusan DK3 periode 2026–2029 dapat terbangun kolaborasi yang solid antara komunitas budayawan, seniman, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Saya ingin kebudayaan di Kabupaten Kediri tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan dampak positif sebagai pendongkrak pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah. Jadikan momentum ini sebagai bentuk pengabdian untuk pemajuan kebudayaan di Kabupaten Kediri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang baru dilantik, Imam Mubarok menyebut fokus kerja DK3 akan mengacu pada objek pemajuan kebudayaan yang meliputi berbagai unsur, seperti pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan tradisional, ritus, seni, bahasa, dan unsur kebudayaan lainnya.

“Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut akan menjadi fokus kerja kami yang dibagi kepada anggota dari unsur masyarakat untuk terus dikaji dan dikembangkan,” ungkapnya.

Berikut susunan pengurus DK3;

Berdasarkan Keputusan Bupati Kediri tersebut, susunan Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri masa jabatan 2026–2029 adalah sebagai berikut:

– Ketua merangkap anggota: Imam Mubaroq, S.Sos.I (unsur masyarakat).

– Wakil Ketua merangkap anggota: Juwaini, SP (unsur masyarakat).

– Sekretaris merangkap anggota: Kepala Bidang Kesenian pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.

Anggota:
– Adi Nugroho, S.Sn (unsur masyarakat);
Febrianto Bimo Setiawan, SH., M.Kn (unsur masyarakat);

– Gelar Gian Crismeril, S.Pd (unsur masyarakat);
Moch. Nurhabib unsur masyarakat);

-Ni’matul Hasanah, S.Pd., M.Pd.I (unsur masyarakat);
Relig Baru Primbodo, M.Sn (unsur masyarakat);

– Rifky Fandanu, S.Pd (unsur masyarakat); Yustyono Fatoni, S.Kom (unsur masyarakat);

– Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri;
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri; Pelaksana dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kediri; dan Pelaksana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Pos terkait