Metaranews.co, Kota Kediri – Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Sidang perdana Ferry Irawan dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan memakai kemeja dan peci putih, Ferry menjalani sidang pertamanya didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Jefri Simatupang dan Agustinus Andre Ciputra.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menyatakan Ferry Irawan telah melakukan KDRT hingga mengakibatkan istrinya, Vena Melinda, mengalami perdarahan di bagian hidung.
Ferry didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan ini, pihak Ferry Irawan mengajukan eksepsi.
“Tentu karena sejak awal sudah saya sampaikan dalam dakwaan itu tidak sah secara formal dan materiil,” kata Jefri kepada awak media usai persidangan, Senin (27/3/2023).
Jefri menerangkan, ketidaksahan itu salah satunya yakni pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Saat itu, kata Jefri, RS Bhayangkara mengeluarkan hasil visum yang menyatakan bahwa apa yang dialami saksi pelapor, Vena Melinda, tidak sampai menghalangi pekerjaannya.
Oleh karenanya, lanjut Jefri, seharusnya pasal yang diterapkan kepada kliennya yakni pasal 44 ayat 4 dugaan tindak KDRT ringan, dengan ancaman hukuman empat bulan.
“Kalau pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.
“Kami mengajukan ke majelis hakim supaya dakwaan dapat dibatalkan, dan segera membebaskan Pak Ferry,” tambah Jefri.
Sementara itu, salah satu JPU, Yuni Priyono mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan tersangka Ferry Irawan.
“Seusai ketetapan hakim, sidang (lanjutan) akan ditunda pada Kamis (30/3/2023), tiga hari lagi,” pungkas Yuni.