Diduga Cabuli Siswi SD, Pedagang Jajan Keliling di Kediri Diringkus Polisi

Kediri
Caption: Terduga pelaku pencabulan saat diperiksa Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling.

Pria berinisial MR (44), asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi salah satu sekolah dasar (SD).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

“Terbongkarnya aksi yang dilakukan terduga pelaku pada saat korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kaget dan tidak terima kemudian melapor,” kata Fauzy, Jumat (27/9/2024).

Fauzy menerangkan, peristiwa dugaan tindak asusila pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi pada Senin (26/8/2024) lalu, di salah satu SD di wilayah Kecamatan Papar.

Menurut Fauzy, aksi dugaan tindak asusila ini dilakukan terduga pelaku saat berjualan di belakang gedung sekolah. Saat jam istirahat, korban mendatangi terduga pelaku untuk membeli jajan.

“Pada saat itulah aksi terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan menyuruh korban berada di sampingnya. Korban kemudian dirangkul dan cabuli di salah satu tubuh korban oleh terduga pelaku menggunakan tangan kiri,” jelasnya.

Terduga pelaku, lanjut Fauzy, baru melepas korban setelah memberikan pesanan jajanan. Korban juga memberikan uang kepada terduga pelaku, dan kemudian kembali ke sekolahan.

Aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (24/9/2024).

“Yang bersangkutan (terduga pelaku) kami amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan,” tambahnya.

“Terduga pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Fauzy.

Pos terkait