Metaranews.co, Kabupaten Kediri – PT Matahari Sedjakti Sedjahtera resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengembangan kawasan perumahan.
Kuasa hukum penggugat, Imam Mohklas, menyatakan bahwa PT Sekar Pamenang selaku tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada kepentingan publik yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kediri, karena fasum-fasos tidak dibangun sesuai PBG. Penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, hingga gorong-gorong tidak sesuai standar,” ujar Imam.
Menurutnya, kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dan warga Perumahan Griya Keraton Kediri, seperti munculnya genangan air serta ketidaknyamanan akibat infrastruktur yang tidak presisi.
Selain persoalan fasum–fasos, penggugat juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dalam proses pemasaran dan penjualan kavling. Berdasarkan perhitungan internal, terdapat selisih kekurangan pajak sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit.
Imam menjelaskan seluruh pengelolaan keuangan hasil penjualan, baik pembayaran tunai maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ditangani langsung oleh PT Sekar Pamenang, termasuk pengiriman perintah pembayaran pajak.
Namun, sejumlah konsumen mengaku bahwa harga jual riil tidak sesuai dengan nilai yang dilaporkan untuk perhitungan pajak.
“Dalam pemasarannya disebutkan harga jual sudah termasuk BPHTB. Namun realisasinya, nilai jual objek pajak yang dilaporkan sangat berbeda dari harga riil,” kata Imam.
Karena dugaan tersebut, sejumlah instansi pemerintah ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, antara lain Dispenda Kabupaten Kediri, BPN, Dinas Perkim, Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Pare, lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit, serta Kejaksaan.
Imam menegaskan bahwa pelibatan kejaksaan diperlukan untuk memastikan pengawasan hukum publik, termasuk jika kelak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Penggugat juga menilai PT Sekar Pamenang masih terikat perjanjian hingga 28 Oktober 2025, sehingga tetap berkewajiban menjalankan pembangunan sesuai ketentuan.
Tuntutan Penggugat
Dalam gugatannya, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera meminta majelis hakim menghukum PT Sekar Pamenang untuk membongkar dan membangun ulang fasilitas yang dinilai tidak sesuai standar, mengingat fasum–fasos merupakan fasilitas publik.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 3 Desember 2025.
Sementara itu, Notaris dan PPAT Erny Setiawan, salah satu pihak turut tergugat, enggan memberikan keterangan saat dihubungi melalui telepon. Ia menyebutkan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan melalui kuasa hukumnya.






