Metaranews.co, Kota Kediri – Salah satu anggota Polres Kediri Kota berinisial IK dipecat lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta yang dilakukan istrinya berinisial DW.
Polisi berpangkat Briptu itu resmi dipecat setelah digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri secara In Absentia di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Kamis (6/2/2025).
Bertindak sebagai pemimpin upacara Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji.
Upacara PTDH In Absentia merupakan kegiatan upacara pemberhentian yang dilakukan tanpa kehadiran anggota yang dipecat. Oleh karenanya, upacara ini tidak dihadiri oleh personel yang bersangkutan.
Adapun Upacara PTDH ini dilakukan dengan membawa foto IK, yang kemudian foto tersebut diberi tanda silang oleh Bramastyo, selaku Inspektur Upacara.
Bramastyo menjelaskan, Upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa IK tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelas Bramastyo.
Menurut Bramastyo, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelum akhirnya ditetapkannya PTDH ini, seperti dengan dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.
Langkah itu dilakukan dengan maksud agar IK bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas.
“Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.
Bramastyo pun meminta semua pihak untuk mengambil hikmah serta pelajaran dari kasus ini. Ia pun meminta segenap jajaran Polres Kediri Kota untuk menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai peraturan yang berlaku.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” beber Bramastyo.
Diberitakan sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta. DW ditangkap di rumahnya pada 5 Oktober 2024.
“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024) silam.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Terduga pelaku DW menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru kepada korban berinisial S (33), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Sementara Briptu IK dalam perkara ini berperan sebagai orang menemani istrinya, DW, saat bertransaksi. Bahkan saat prosesi penukaran uang dengan korban, IK disebut-sebut memakai seragam dinas kepolisian.