Metaranews.co, Kota Kediri – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kediri terjaring razia saat berada di luar kantor pada jam kerja, Selasa (10/2/2026) kemarin.
Razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri itu menyasar sejumlah titik, mulai dari pusat perbelanjaan, pertokoan, tempat hiburan, hingga warung makan.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, mengatakan para ASN tersebut kedapatan beraktivitas di lokasi-lokasi itu ketika jam dinas masih berlangsung.
“Mereka langsung didata dan diberikan pembinaan di tempat,” jelas Paulus, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, para ASN yang terjaring langsung dikenai sanksi administratif berupa pendataan dan pembinaan awal. Data mereka selanjutnya dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Mereka hanya kami data dan kami bina di tempat. Selanjutnya hasil razia ini akan kami laporkan kepada Mbak Wali Kota, Sekda, serta BKPSDM untuk pembinaan lebih lanjut,” terangnya.
Bagi PNS yang berkali-kali terjaring, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat sesuai ketentuan,” lanjut Paulus.
Paulus menambahkan, razia tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran ASN.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai dan komitmen terhadap pelayanan publik.
“Satpol PP bersama BKPSDM dan Inspektorat memastikan kegiatan serupa akan dilakukan rutin guna menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.






