Dilarang Jualan di Zona Merah, Pedagang Angkringan di Jombang Tuntut Solusi dari Bupati

Angkringan Jombang
Caption: Para pedagang angkringan saat meneken perjanjian. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Para pedagang angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuntut solusi dari Bupati Jombang terkait pembatasan jam operasional di sepanjang jalur T.

Mereka keberatan dengan aturan zona merah yang melarang mereka berjualan.

Bacaan Lainnya

Kordinator Pedagang Kopi Angkringan di Jalur T Jombang, Muhammad Afandi menjelaskan, pascapedagang angkringan tidak boleh berjualan di zona merah, para pedagang kini menyatukan tekat dengan membentuk Paguyuban PKL Angkringan Jombang.

“Kini para pedagang angkringan telah membentuk dengan legal organisasi Paguyupan PKL Angkringan Jombang,” kata Afandi, Sabtu (8/3/2025).

Pembentukan paguyuban ini, tutur Afandi, merupakan respon atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tentang peraturan lokasi perdagangan.

Dalam aturan itu, para PKL yang biasanya mangkal di zona merah kini dilarang untuk berdagang.

“Kami menyadari memang pada dasarnya mereka (para PKL) telah melakukan pelanggaran jika berdagang di lokasi zona merah tersebut, tapi ketika para PKL angkringan tidak diperbolehkan berjualan, terus mereka mendapat penghasilan dari mana,” tutur Afandi.

Lebih lanjut, Afandi menekankan bahwa para PKL kini tengah berada dalam kondisi sulit, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran. Pihaknya berharap Bupati Jombang dapat memberikan solusi agar mereka tetap bisa mencari nafkah.

“Mereka berjualan itu merupakan bagian mata pencaharian mereka untuk menafkahi keluarganya. Apakah Pemerintah Jombang berkenan untuk menafkahi keluarga mereka semua jika tidak di perbolehkan berdagang, belum lagi ini mau lebaran,” sebutnya.

Oleh karenanya, Afandi mendesak Bupati Jombang untuk memberikan solusi kepada para pedagang yang terdampak aturan tersebut.

“Sebaiknya pemerintah daerah memberikan solusi, terutama bagi para PKL angkringan yang terdampak zona merah di titik lokasi tempatnya berdagang. Apalagi ini bulan puasa, di mana semua orang sudah pasti banyak kebutuhan untuk lebaran, (tapi) tanpa ada tindakan dan solusi,” pintanya.

Selanjutnya, Afandi menyoroti pembatasan jam operasional yang dinilai memberatkan pedagang.

“Aturan untuk PKL mulai jam 11 malam diharuskan tutup, kasihanlah mereka itu. Sebab di bulan puasa ini mereka baru bisa membuka dagangannya habis maghrib, terus jam 11 di suruh tutup, di waktu sesingkat itu jualan mereka banyak yang masih belum laku dengan maksimal,” jelasnya.

Sementara terkait dengan kekhawatiran peredaran Minuman Keras (Miras) di angkringan, dan tudingan penjual angkringan kerap mengenakan pakaian tidak sopan, Afandi menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan ketat.

“Kita sudah ada peraturan yang ketat dengan membuatkan pernyataan di atas materai, kepada seluruh owner angkringan untuk tidak berjualan Miras, dan supaya berpakaian dengan sopan pada saat berjualan,” ucap Afandi.

Kini, kata Afandi, Paguyuban PKL Angkringan Jombang mendesak Pemkab Jombang untuk memberikan kebijakan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Bupati, yang katanya saat kampanye di pilkada 2025, akan Mbangun Deso Noto Kuto, untuk memberikan kebijakan yang lebih adil dengan sesuai prinsip keadilan sosial, dalam membangun UMKM di Jombang, dan segera memberikan solusi bagi para pedagang kopi angkringan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pedagang angkringan di sepanjang jalur T, yang meliputi Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Jl Gus Dur), Jl Ahmad Yani, dan Jl KH Wahid Hasyim, dilarang berjualan hingga tengah malam.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menyatakan bahwa titik-titik tersebut masuk zona merah merujuk SK Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025.

“Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujar Thonsom, Sabtu (1/3/2025) lalu.

Namun, Thonsom menjelaskan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan catatan, karena hingga sekarang mereka belum mendapat tempat relokasi.

“Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan,” terangnya.

Pos terkait